Abstrak |
: |
Agresivitas pajak adalah perilaku suatu perusahaan yang dilakukan agar berkurangnya kewajiban membayar pajak dengan memanfaatkan celah peraturan perpajakan yang ada. Tindakan agresivitas pajak tergolong dalam tindakan yang legal, akan tetapi pemerintah tidak menginginkannya sebab hal tersebut mengakibatkan penerimaan pajak menjadi tidak optimal. Dalam hal ini perusahaan akan memperoleh keuntungan dari agresivitas pajak sebanyak mungkin. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh capital intensity terhadap agresivitas pajak dengan ukuran perusahaan sebagai moderasi. Studi ini memiliki populasi sebanyak 87 perusahaan sektor barang konsumen primer yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2020. Teknik purposive sampling digunakan dalam penentuan sampel penelitian ini, sehingga terpilih 26 perusahaan sektor barang konsumen primer. Penelitian ini menggunakan alat pengolahan data SPSS Versi 20, dilanjutkan dengan analisis data menggunakan moderated regression analysis (MRA). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa capital intensity berpengaruh terhadap agresivitas pajak, sedangkan ukuran perusahaan tidak mampu memoderasi pengaruh capital intensity terhadap agresivitas pajak.
|