[Pengumuman Grantee Program Penelitian dan Pengabdian Kemdiktisaintek 2025]
Yth. Para Peneliti dan Pengabdi di Lingkungan Universitas Dian Nuswantoro
Menindaklanjuti surat DPPM No. 0070/C3/AL.04/2025 tanggal 23 Mei 2025, kami ucapkan terima kasih kepada para pengusul yang telah berpartisipasi dan selamat kepada dosen yang ditetapkan sebagai penerima pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025.
🛑 Sehubungan dengan dinamika optimalisasi anggaran terdapat penyesuaian terhadap ketentuan kuota penerima pendanaan
- Setiap dosen dapat memperoleh pendanaan maksimal untuk dua usulan dalam masing-masing program (kuota penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terpisah), dengan ketentuan dalam setiap program sebagai berikut:
1. Satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota; atau
2. Dua usulan sebagai anggota.
- Setiap dosen dapat memperoleh tambahan pendanaan maksimal untuk dua usulan sebagai ketua terhadap program penelitian skema pascasarjana (Penelitian Tesis Magister, Penelitian Disertasi Doktor, dan Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul).
- Ketentuan anggota skema pascasarjana mengikuti ketentuan anggota pada skema Penelitian Dasar dan Penelitian Terapan, sebagai contoh : jika satu dosen menjadi anggota di 2 judul skema penelitian dasar dan 1 judul di skema pascasarjana, maka harus memilih 2 judul saja dari ketiga judul tersebut, 1 judul digantikan oleh dosen lain sesuai dengan ketentuan;
- Jika melebihi kuota, harap segera lakukan penggantian ketua/anggota untuk dikirimkan pada LPPM melalui link berikut paling lambat 26 Mei 2025 pukul 13.00 WIB:
🔗 https://bit.ly/perubahantimUDINUS2025
- LPPM UDINUS akan mengirimkan paling lambat 26 Mei 2025 pukul 15.00 WIB pada DRTPM untuk mengantisipasi terjadinya pembatalan pendanaan.
🏷 Penyaluran Pendanaan Melalui Kontrak
1. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan antara LLDIKTI VI dengan Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis;
2. Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yakni 80% pada tahap pertama dan 20% pada tahap kedua;
3. Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman bima.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman ;
4. Setiap Dosen Ketua Peneliti dan Pengabdi dimohon untuk melengkapi data Penerima Hibah DRPM 2025 dan No Rekening untuk proses pencairan pendanaan dan pembuatan kontrak pada tautan
🔗 https://bit.ly/BIMAUDINUS2025
☎ Contact Person
+62 822-2046-3477
LPPM UDINUS