Kekayaan Intelektual
Universitas Dian Nuswantoro
Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil pemikiran berupa ide atau gagasan yang diwujudkan atau diekspresikan dalam bentuk penemuan, karya ilmu pengetahuan sastra dan seni, desain, simbol/tanda tertentu, kreasi tata letak komponen semikonduktor mupun varietas hasil pemuliaan.
Pengertian
Hak Cipta dapat didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan https://dgip.go.id/.
Hak Cipta juga merupakan hak khusus yang diberikan kepada pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya serta memberi izin untuk memperbanyak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat beberapa istilah yang seringkali digunakan dalam Hak Cipta.
Objek Perlindungan Hak Cipta
- Karya Tulis
- Karya Seni
- Komposisi Musik
- Karya Audio Visual
- Karya Fotografi
- Karya Drama & Koreografi
- Karya Rekaman
- Karya Lainnya
Syarat Pendaftaran Hak Cipta
Pengertian
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya https://dgip.go.id/.
Paten sederhana adalah setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya.
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi yang dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau orang yang menerima hak tersebut dari Pemilik Paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Objek Perlindungan Paten
Dalam Paten Invensi yang dapat diberikan perlindungan Paten adalah invensi yang memenuhi syarat:
- Novelty: suatu invensi dianggap baru apabila pada saat pengajuan permohonan paten invensi tersebut tidak sama dengan invensi sebelumnya.
- Inventif: suatu invensi mengandung langkah inventif.
- Dapat diterapkan dalam industri.
Prosedur Pendaftaran Paten
- Mengajukan permohonan pendafatran Paten melalui Sentra KI Universitas Dian Nuswantoro yang ditujukan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Permohonan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2.
-
Pemohon wajib
melampirkan:
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan KI terdaftar selaku kuasa.
- Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor
- Deskripsi permohonan Paten dibuat rangkap 2 dan
mencakup:
- Judul invensi, dibuat dalam huruf kapital dan tidak digaris bawah;
-
Bidang teknik
invensi, memuat secara umum dimana invensi ini termasuk di dalam bidang teknik
tersebut dengan mengemukakan kekhususannya;
Contoh
- Latar belakang invensi, harus dikemukakan teknologi yang telah ada sebelumnya dan relevan dengan invensi tersebut
- Ringkasan invensi, memuat ciri teknis dari pokok invensi yang diungkapkan dalam klaim
- Uraian singkat gambar (bila disertakan gambar), memuat keterangan gambar secara singkat
- Uraian lengkap invensi, merupakan suatu pengungkapan invensi yang selengkap-lengkapnya, tidak boleh ada yang tertinggal atau tidak diungkapkan
- Klaim (dibuat pada halaman terpisah), memuat pokok invensi dan tidak boleh berisikan gambar atau grafik tetapi dapat memuat tabel rumus matematika atau reaksi kimia
- Abstrak (dibuat pada halaman terpisah), berisi
ringkasan dari uraian lengkap invensi dan tidak lebih dari 200 kata.
- Gambar, apabila ada dibuat rangkap 2: hanya memuat tanda tanda, simbol, huruf, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan tentang bagian-bagian dari invensi, tetapi tidak boleh terdapat kata-kata penjelasan;
- Bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 2, apabila diajukan dengan hak prioritas;
- Terjemahan uraian invensi dalam bahasa Inggris, apabila invensi tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris;
- Bukti pembayaran biaya permohonan Paten;
- Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan d ditentukan sebagai berikut:
- Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
- Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis dan terpisah, ukuran A4, berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
- Batas atas: 2 cm
- Batas bawah: 2 cm
- Batas kiri: 2,5 cm
- Batas kanan: 2 cm
- Kertas A4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilap dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
- Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
- Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
- Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran spasi 1,5 dan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm.
- Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan;
- Gambar harus menggunakan tinta cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A4 dengan berat minimum 100gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
- Batas atas: 2,5 cm
- Batas bawah: 1 cm
- Batas kiri: 2,5 cm
- Batas kanan: 1,5 cm
- Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan.
- Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Pengertian
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa Gambar, Logo, Nama, Kata, Huruf, Angka, Susun warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi Suara, Hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa.
1) Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang di perdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
2) Merek Jasa adalah merek yang di gunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama sama atau badan hukum untuk membedakan jasa jenis lainnya.
Prosedur dan Syarat Pendaftaran Merek
- Mengajukan permohonan pendaftaran Merek melalui Sentra KI Universitas Dian Nuswantoro yang ditujukan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Permohonan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2.
- Formulir Permohonan:
- Tanggal, bulan dan tahun permohonan;
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
- Nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa;
- Warna-warna apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
- Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
- Surat permohonan pendaftaran Merek dilampiri dengan:
- Fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
- Fotokopi akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
- Fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif);
- Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan; Tanda pembayaran biaya permohonan; 10 helai etiket Merek (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 2x2 cm);
- Surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
Kelas bisa melihat pada https://skm.dgip.go.id/
Pengertian
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Pengajuan Permohonan Pendaftaran Produk Indikasi Geografis
- Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau melalui Kuasanya dengan mengisi formulir dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual / Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
- surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- Bukti pembayaran biaya
- Dokumen deskripsi yang terdiri atas:
- nama Indikasi-geografis dimohonkan pendaftarannya;
- jenis barang yang dimintakan perlindungan Indikasi-geografis;
- uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
- uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
- uraian tentang batas -batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis;
- uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi-geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi-geografis tersebut;
- uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
- uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan;
- label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi-geografis.
- Uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis yang mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.
Pengertian
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (https://www.dgip.go.id).
Pengajuan dan Syarat Pendaftaran Desain Industri
- Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan yang memuat:
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
- nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
- nama, dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
- nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
- Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
- Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program yang sesuai);
- Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- Surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.
- Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain;
- Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
- Data Dukung yang Diunggah:
- Gambar Desain Industri;
- Uraian Desain Industri;
- Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri;
- Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
- Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda);
- SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);
Kode Locarno Lihat
Pengertian
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Pengajuan dan Syarat Pendaftaran DTLST
- Mengajukan permohonan pendaftaran DTLST melalui Sentra KI Universitas Dian Nuswantoro
- Permohonan yang telah memuat:
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
- Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain;
- Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
- Nama, dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
- Tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan.
- Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
- Salinan gambar atau foto serta uraian dari desain yang dimohonkan pendaftarannya;
- Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- Surat pernyataan bahwa desain yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya;
- Surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal eksploitasi pertama secara komersial.
- Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain.
- Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan.
Pengertian
Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Informasi yang dianggap rahasia yaitu apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. Informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
Perolehan Kekayaan Intelektuan
Sudahkah mendaftarkan ciptaan anda disini?
Cari datanya disini.