Jajaran LPPM Universitas Dian Nuswantoro
Dr. Ir. Dian Retno Sawitri, M.T., IPM., ASEAN Eng.
Bidang Publikasi, Jurnal, dan Seminar
Dr. Valentina Dwi Kuntari, S.Kom, M.Pd.
Staff
Galuh Insani Putri, SM.
Staff
Anandya Serviana Putri, S.KM
Staff
Nur Kholis Majid, S.Kom
Staff
Wewenang dan Tanggung Jawab
Uraian Wewenang:
a. Mengendalikan administrasi umum dan kesekretariatan LPPM;
b. Mengkoordinasikan penyusunan agenda kerja dan rapat lembaga;
c. Mengusulkan mekanisme administrasi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. Mengarahkan pengelolaan dokumentasi kegiatan LPPM;
e. Menerima pendelegasian tugas dari Kepala LPPM sesuai kebutuhan operasional.
Uraian Tanggung Jawab:
a. Membantu Kepala LPPM dalam penyusunan program kerja lembaga;
b. Mengelola administrasi surat menyurat, arsip, dan dokumentasi kegiatan penelitian dan pengabdian;
c. Mengkoordinasikan penyusunan laporan kegiatan LPPM secara berkala;
d. Mendukung pelaksanaan hibah penelitian dan pengabdian secara administratif;
e. Mengelola jadwal kegiatan, rapat koordinasi, dan notulensi lembaga;
f. Mengelola data kegiatan penelitian dan pengabdian;
g. Menyusun laporan administrasi lembaga;
h. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala LPPM secara berkala.
Uraian Wewenang:
a. Mengendalikan pelaksanaan program penelitian di lingkungan Universitas;
b. Menyusun rencana pengembangan riset sesuai roadmap institusi;
c. Mengusulkan skema hibah penelitian internal dan eksternal;
d. Mengkoordinasikan kegiatan penelitian lintas fakultas;
e. Mengarahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penelitian.
Uraian Tanggung Jawab:
a. Menyusun dan melaksanakan program kerja pusat penelitian;
b. Mengelola administrasi pelaksanaan penelitian dosen dan mahasiswa;
c. Mengkoordinasikan proses seleksi dan pelaksanaan hibah penelitian;
d. Mendorong peningkatan publikasi ilmiah dan luaran penelitian;
e. Mengembangkan kolaborasi riset nasional dan internasional;
f. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penelitian;
g. Menyusun laporan kegiatan penelitian secara berkala.
Uraian Wewenang:
a. Mengendalikan pelaksanaan program hilirisasi hasil penelitian dan inovasi;
b. Menyusun strategi pengembangan produk inovasi berbasis riset;
c. Mengusulkan kebijakan teknis pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
d. Mengkoordinasikan penjajakan kerja sama inovasi dengan industri dan mitra;
e. Mengarahkan pengembangan inkubasi inovasi dan komersialisasi hasil riset.
Uraian Tanggung Jawab:
a. Menyusun dan melaksanakan program kerja hilirisasi dan inovasi;
b. Mengidentifikasi potensi hasil penelitian yang dapat dihilirisasi;
c. Mengelola proses pengajuan dan pengembangan HKI;
d. Mendorong komersialisasi produk inovasi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri;
e. Mendukung pengembangan startup berbasis riset;
f. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan hilirisasi;
g. Menyusun laporan kegiatan inovasi dan hilirisasi secara berkala.
Uraian Wewenang:
a. Mengendalikan pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat;
b. Menyusun pengembangan program pengabdian berbasis kebutuhan masyarakat;
c. Mengusulkan skema hibah pengabdian kepada masyarakat;
d. Mengkoordinasikan kegiatan pengabdian lintas fakultas dan unit;
e. Mengarahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan pengabdian.
Uraian Tanggung Jawab:
a. Menyusun dan melaksanakan program kerja pengabdian kepada masyarakat;
b. Mengelola administrasi pelaksanaan kegiatan pengabdian dosen dan mahasiswa;
c. Mengkoordinasikan seleksi dan pelaksanaan hibah pengabdian;
d. Mendorong implementasi hasil penelitian dalam kegiatan pengabdian;
e. Mengembangkan kemitraan masyarakat dan stakeholder sosial;
f. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pengabdian;
g. Menyusun laporan kegiatan pengabdian secara berkala.
Uraian Wewenang:
a. Mengendalikan pengembangan pusat studi dan kelompok keilmuan;
b. Menyusun strategi penguatan klaster riset dan roadmap keilmuan;
c. Mengusulkan pembentukan dan pengembangan pusat studi baru;
d. Mengkoordinasikan kegiatan akademik berbasis kelompok keilmuan;
e. Mengarahkan kolaborasi riset lintas fakultas.
Uraian Tanggung Jawab:
a. Menyusun dan melaksanakan program kerja pengembangan pusat studi dan kelompok keilmuan;
b. Mengelola pembentukan, pembinaan, dan evaluasi pusat studi;
c. Mengembangkan klaster penelitian berbasis keunggulan institusi;
d. Mengkoordinasikan kegiatan ilmiah kelompok keilmuan;
e. Mendukung peningkatan kolaborasi penelitian lintas disiplin;
f. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja pusat studi;
g. Menyusun laporan kegiatan pusat studi dan kelompok keilmuan secara berkala.
Uraian Wewenang:
a. Mengendalikan pengelolaan Kekayaan Intelektual di lingkungan Universitas;
b. Menyusun mekanisme perlindungan karya ilmiah dan inovasi;
c. Mengusulkan kebijakan teknis pengajuan HKI;
d. Mengkoordinasikan proses pendaftaran HKI dengan pihak terkait;
e. Mengarahkan sosialisasi dan edukasi HKI kepada sivitas akademika.
Uraian Tanggung Jawab:
a. Menyusun dan melaksanakan program kerja pengelolaan HKI;
b. Mengelola proses pengajuan paten, hak cipta, merek, dan bentuk HKI lainnya;
c. Mendampingi dosen dan mahasiswa dalam penyusunan dokumen HKI;
d. Mengembangkan database karya intelektual institusi;
e. Mendukung hilirisasi hasil penelitian melalui perlindungan HKI;
f. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja HKI;
g. Menyusun laporan pengelolaan HKI secara berkala.
Uraian Wewenang:
a. Mengendalikan pengelolaan publikasi ilmiah di lingkungan Universitas;
b. Menyusun kebijakan teknis pengelolaan jurnal ilmiah institusi;
c. Mengusulkan strategi peningkatan kualitas dan indeksasi jurnal;
d. Mengkoordinasikan penyelenggaraan seminar, konferensi, dan forum ilmiah;
e. Mengarahkan pengembangan sistem manajemen jurnal dan publikasi.
Uraian Tanggung Jawab:
a. Menyusun dan melaksanakan program kerja publikasi, jurnal, dan seminar;
b. Mengelola dan membina jurnal ilmiah institusi;
c. Mendampingi editor dan pengelola jurnal dalam peningkatan mutu dan indeksasi;
d. Mendorong peningkatan publikasi ilmiah dosen dan mahasiswa;
e. Menyelenggarakan seminar, konferensi, dan forum ilmiah tingkat nasional maupun internasional;
f. Menjaga etika publikasi dan pencegahan plagiarisme;
g. Mengelola database publikasi dan kegiatan ilmiah;
h. Menyusun laporan kegiatan publikasi, jurnal, dan seminar secara berkala.
