Semarang, 17 September 2025 – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan “Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Desain Industri”. Acara ini berlangsung pada Rabu, 17 September 2025, di Gedung I lantai 6 Udinus.
Dalam kegiatan ini, narasumber dari DJKI memaparkan materi mengenai konsep dasar desain industri, urgensi perlindungan kekayaan intelektual di bidang desain, serta tahapan praktis pendaftaran desain industri melalui website resmi DJKI. Peserta yang terdiri dari dosen dan peneliti Udinus mendapatkan pengetahuan langsung terkait prosedur dan manfaat pendaftaran hak desain industri dalam menunjang pengembangan karya akademik maupun inovasi.
Selain sesi pemaparan, acara ini juga menjadi momen istimewa dengan diserahkannya sertifikat hasil desain industri yang telah berstatus granted kepada beberapa dosen Udinus. Salah satunya adalah Prof. Muljono, yang secara resmi menerima sertifikat sebagai pengakuan atas karyanya yang telah mendapatkan perlindungan hukum dari DJKI.
Ketua LPPM Udinus menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mendorong sivitas akademika untuk lebih aktif melindungi hasil inovasi melalui pendaftaran hak kekayaan intelektual, khususnya di bidang desain industri. Dengan adanya penguatan pemahaman dan bimtek ini, diharapkan dosen serta peneliti Udinus semakin terdorong menghasilkan karya inovatif yang berdaya guna dan terlindungi secara hukum.
Materi Paparan: Materi